Pengelompokan Jalan
Klasifikasi berdasarkan fungsi jalan
Jalan umum
menurut fungsinya di Indonesia dikelompokkan ke dalam jalan arteri, jalan
kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Klasifikasi fungsional seperti ini
diangkat dari klasifikasi di Amerika Serikat [1] dan Canada.[2] Di atas arteri
masih ada Freeway dan Highway.
Klasifikasi
jalan fungsional di Indonesia berdasarkan peraturan perundangan[3][4] yang
berlaku adalah:
1. Jalan arteri, merupakan jalan umum yang
berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan
rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk (akses) dibatasi secara berdaya guna.
2. Jalan kolektor, merupakan jalan umum
yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan
jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
3. Jalan lokal, merupakan jalan umum yang
berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat,
kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
4. Jalan lingkungan, merupakan jalan umum
yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat,
dan kecepatan rata-rata rendah.
Klasifikasi
berdasarkan administrasi pemerintahan
Pengelompokan
jalan dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan jalan sesuai
dengan kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah. Jalan umum menurut
statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan
kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
1. Jalan nasional, merupakan jalan arteri
dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan
antaribu kota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
2. Jalan provinsi, merupakan jalan kolektor
dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan
ibu kota kabupaten/kota, atau antaribu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis
provinsi.
3. Jalan kabupaten, merupakan jalan lokal
dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan
ibu kota kecamatan, antaribu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat
kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem
jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
4. Jalan kota, adalah jalan umum dalam
sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam
kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil,
serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
5. Jalan desa, merupakan jalan umum yang
menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan
lingkungan.
Klasifikasi
berdasarkan beban muatan sumbu
Untuk keperluan
pengaturan penggunaan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi dalam
beberapa kelas yang didasarkan pada kebutuhan transportasi, pemilihan moda
secara tepat dengan mempertimbangkan keunggulan karakteristik masing-masing
moda, perkembangan teknologi kendaraan bermotor, muatan sumbu terberat
kendaraan bermotor serta konstruksi jalan. Pengelompokkan jalan[5] menurut
muatan sumbu yang disebut juga kelas jalan, terdiri dari:
1. Jalan Kelas I, yaitu jalan arteri yang
dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak
melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan
muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton, yang saat ini
masih belum digunakan di Indonesia, namun sudah mulai dikembangkan diberbagai
negara maju seperti di Prancis telah mencapai muatan sumbu terberat sebesar 13
ton;
2. Jalan Kelas II, yaitu jalan arteri yang
dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak
melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan
sumbu terberat yang diizinkan 10 ton, jalan kelas ini merupakan jalan yang
sesuai untuk angkutan peti kemas;
3. Jalan Kelas III A, yaitu jalan arteri
atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan
ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi
18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
4. Jalan Kelas III B, yaitu jalan kolektor
yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak
melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan
muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton;
5. Jalan Kelas III C, yaitu jalan lokal dan
jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan
ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi
9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
Referensi :
^
http://www.fhwa.dot.gov/environment/flex/ch03.htm%7CFunctional Classification
^
http://www.cher.ubc.ca/UBCBAQS/SSL05-014-TRAFFIC.pdf |Road Classification
Schemes
^ Undang-undang Republik Indonesia
no 38 tahun 2004 tentang jalan
^ Undang-Undang Republik Indonesia
No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan
^ Undang-Undang Republik Indonesia
No 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan
Posting Komentar