Klasifikasi Jalan Menurut Fungsi
Suite 2021 și
Berdasarkan Undang-undang
No. 38 mengenai jalan, maka jalan dapat diklasifikasikan menjadi 2 klasifikasi
jalan yaitu :
1. Klasifikasi jalan menurut
fungsi
2. Klasifikasi
menurut wewenang Klasifikasi Jalan Menurut Fungsi
1. Jalan Arteri
Jalan Arteri
Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antar kota jenjang
kesatu yang berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang
kedua. (R. Desutama. 2007)
Jika ditinjau
dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi
oleh Jalan Arteri Primer
adalah :
1) Kecepatan rencana > 60 km/jam.
3) Kapasitas jalan lebih
besar dari volume
lalu lintas rata-rata.
4)
Jalan masuk
dibatasi secara efisien
sehingga kecepatan rencana
dan kapasitas jalan dapat tercapai.
5)
Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal.
6)
Jalan primer
tidak terputus walaupun
memasuki kota.
Jalan
Arteri Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan
sekunder kesatu atau
menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder
lainnya atau kawasan
sekunder kesatu dengan
kawasan sekunder kedua.
Jika ditinjau
dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi
oleh Jalan Arteri Sekunder
adalah :
1) Kecepatan rencana > 30 km/jam.
2) Lebar jalan > 8,0 m.
3) Kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas rata-rata.
4) Tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat.
2. Jalan Kolektor
Jalan
Kolektor Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antar kota kedua dengan kota
jenjang kedua, atau
kota jenjang kesatu
dengan kota jenjang
ketiga. (R. Desutama. 2007)
Jika ditinjau
dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi
oleh Jalan Kolektor Primer
adalah :
1) Kecepatan rencana > 40 km/jam.
2) Lebar badan jalan > 7,0 m.
3) Kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata-rata.
4) Jalan masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak terganggu.
5) Tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas lokal.
6) Jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota.
Jalan Kolektor Sekunder adalah ruas
jalan yang menghubungkan kawasan sekunder
kedua dengan kawasan sekunder lainnya
atau menghubungkan kawasan
sekunder kedua dengan kawasan sekunder
ketiga.
Jika ditinjau
dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi
oleh Jalan Kolektor Sekunder
adalah :


2) Lebar jalan > 7,0 m.
3. Jalan Lokal
Jalan
Lokal Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil,
kota jenjang kedua dengan persil,
kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga lainnya, kota jenjang ketiga
dengan kota jenjang
di bawahnya. (R. Desutama, 2007)
Jika ditinjau
dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi
oleh Jalan Lokal Primer adalah :
1)
Kecepatan rencana > 20 km/jam.
2) Lebar badan jalan > 6,0 m.
3) Jalan lokal primer
tidak terputus walaupun
memasuki desa
Jalan
Lokal Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan
perumahan, atau kawasan
sekunder kedua dengan
perumahan, atau kawasan sekunder
ketiga dan seterusnya dengan perumahan.
Jika ditinjau
dari peranan jalan maka persyaratan yang harus dipenuhi
oleh Jalan Lokal Sekunder
adalah :
1)
Kecepatan rencana > 10 km/jam.
2) Lebar jalan > 5,0 m.
Jalan Lingkungan adalah
merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan
ciri-ciri seperti pada Tabel 2.1 sebagai berikut :
Tabel 1.1 Ciri-ciri Jalan Lingkungan
Sumber : UU No.38 Tahun 2004
Posting Komentar